|
Written by Deni Citra (admin)
|
|
Tuesday, 10 March 2009 04:56 |
RENCANA STRATEGIS  | -
Pengadilan Agama harus dapat mewujudkan fungsi-fungsi hukum seperti, fungsi kontrol sosial, fungsi keseahteraan, fungsi pembaharuan serta fungsi kedamaian. -
Pengadilan Agama harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip peradilan sebuah negara hukum demokratis, yaitu, kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak berpihak, menegakkan hukum secara benar dan adil yang menjamin kepuasan pencari keadilan, kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. -
Pengadilan Agama harus dapat mewujudkan dan tegak sebagai badan peradilan yang tidak semata-mata menerapkan hukum tetapi juga aktualisasi penegakan dan pembentukan hukum untuk memenuhi kebutuhan hukum pencari keadilan serta kebutuhan hukum masyarakat pada umumnya yang selalu berubah dan berkembang. -
Pengadilan agama harus diselenggarakan atas dasar prinsip-prinsip keterbukaan, responsibilitas, efesien dan efektif menurut dasar-dasar manajemen peradilan (administrasi peradilan) yang mau dan modren. |
|
|
Last Updated ( Tuesday, 10 March 2009 05:20 )
|